Assalamualaikum Sobat Bundamami,
Keseharian saya sebagai blogger atau narablog, tentunya tak bisa lepas dari dunia digital atau disebut juga dunia maya, BUKAN Luna Maya. Hati-hati jangan salah baca, ya.
Apa Hak Digital itu?
Hak-hak digital diartikan sebagai hak setiap orang untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan mendistribusikan informasi melalui media digital secara setara dan bertanggung jawab. Dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pada tahun 2012, hak-hak digital telah diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
So, sudah jelas ya, bahwa kita wajib melindungi hak-hak digital kita sebagai warganet. Sebelum melindungi, tentunya kita harus tahu lebih dahulu, apa yang harus dilindungi, kan?
Padepokan SAFENet
Padepokan SAFENet ini merupakan bagian dari organisasi SAFENet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), yang bergerak dalam mengedukasi warganet untuk mengenal dan mengawal perlindungan hak-haknya di ranah digital.Platform Padepokan SAFENet ini terwujud atas kerja sama SAFENet dan UKAID, yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan Digital Rights Education di wilayah Indonesia khususnya dan area Asia Tenggara pada umumnya.
Peluncuran Padepokan SAFENet
Padepokan SAFENet merupakan sebuah platform digital yang baru diluncurkan pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu. Peluncuran Padepokan SAFENet ini dilakukan dalam bentuk kegiatan Webinar yang bertajuk "Berbagi Perspektif dan Pengalaman Pemateri Hak Digital di Padepokan SAFENet."Webinar peluncuran Padepokan SAFENet dibuka oleh Daeng Ipul selaku moderator, yang memperkenalkan diri sebagai Pendekar Ayam Jantan dari Timur. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Eksekutif SAFENet yakni Bapak Damar Juniarto. Lalu disambung dengan sambutan dari Cristopher Agass sebagai Digital Access Program Lead for British Embassy Jakarta, yang oleh Daeng Ipul diperkenalkan sebagai Pendekar dari Tanah Seberang.
Selanjutnya, masuk pada materi pertama dari Ibu Shita Laksmi, sebagai Pendekar Tinta Emas, yang memaparkan tentang 2 hal, yakni timeline perkembangan dunia digital di Indonesia dan keamanan data pribadi.
Bu Shita Laksmi menceritakan mengenai timeline dunia digital di Indonesia yang dimulai sekitar tahun 2000-an, ketika sedang booming platform astaga.com dan semacamnya. Dunia digital di Indonesia terus berkembang dengan berbagai macam kasus, perubahan aturan, dan adaptasi dari para pegiatnya.
Kemudian yang terkini, privasi data sempat menjadi bahasan luas di dunia ketika mencuatnya kasus Cambridge Analytica, sebuah lembaga konsultan yang melakukan penyalahgunaan data, demi memenangkan Pemilu AS pada 2016 lalu.
Bisa dilihat saat ini, menjamurnya platform digital yang tanpa sadar ternyata cukup merugikan kita sebagai user. Bagaimana tidak, hanya dengan iming-iming mendapat akun dan layanan gratis, data-data pribadi kita ibaratnya dicuri oleh platform tersebut.
Jika kita mau lebih teliti, misalnya mengecek cookie setting, kita akan tahu bahwa data-data pribadi kita nantinya dibagi ke pihak mana saja, ada yang dibagi ke pihak ketiga saja, ada pula yang dibagi hingga ke pihak keempat, kelima, bahkan ribuan pihak yang ikut menikmati data-data tersebut.
Biasanya, mereka menggunakan data tersebut sebagai alat untuk melakukan profiling para user, menganalisis behaviour para user, dan sebagainya. Oleh karena itu, warganet harus tahu bahwa keamanan data pribadi menjadi hal penting yang wajib dijaga dan dilindungi. Nah, padepokan SAFENet ini hadir sebagai tempat untuk belajar mengenai perlindungan hak-hak digital terkait keamanan data tersebut.
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Damar Juniarto, sebagai Direktur Eksekutif SAFENet, yang diperkenalkan sebagai Pendekar dari Perguruan Naga Hitam, sesuai dengan motif pakaian yang tengah dikenakan saat itu. Mas Damar, panggilan akrabnya, sekilas memaparkan mengenai fondasi hak-hak digital dan menjelaskan bahwa dunia digital sudah memasuki seluruh sendi kehidupan kita. Misalnya ketika pandemi melanda, sektor pendidikan pun memanfaatkan dunia digital untuk Pembelajaran Jarak Jauh.
Menurut Mas Damar, hak digital itu terbagi dalam 3 kelompok besar, yakni:
1. Hak untuk mengakses internet,
Meliputi penyediaan infrastruktur internet beserta kontennya.
2. Hak untuk bebas berekspresi,
Meliputi hak untuk beropini dan menyatakan pendapat di ranah digital.
3. Hak atas rasa aman di ranah digital,
Meliputi perlindungan privasi dan data-data pribadi di ranah digital.
Menurut Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), ada dua klasifikasi hak, yaitu Non-Derogable Rights dan Derogable Rights. Non-derogables rights ini merupakan hak mutlak yang pemenuhannya tidak boleh dikurangi sedikit pun, meski dalam kondisi darurat sekali pun. Sementara, derogable rights yakni hak yang boleh sedikit dikurangi atau dibatasi pemenuhannya. Misalnya hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
Beliau juga selalu mengingatkan tentang perlunya warganet untuk memahami, bahwa di dunia digital kita tidak hanya sebuah avatar atau foto profil saja. Namun, kita diakui sebagai manusia seutuhnya, yang berarti berlaku hak dan kewajiban manusia seutuhnya pula.
Pembicara ketiga, yakni Mas Unggul Sagena, sebagai Pendekar dari Rawa Belong, memaparkan tentang pengenalan tampilan platform Padepokan SAFENet. Beliau menjelaskan mulai dari URL platform tersebut, yakni padepokan.safenet.or.id, kemudian fitur-fitur dalam platform tersebut, hingga proses register yang harus dilakukan untuk menjadi calon pendekar di Padepokan SAFENet.
O iya, Padepokan SAFENet ini rupanya ingin mengusung keunikan dan kearifan lokal, sehingga dalam interaksi di platform juga mengadaptasi istilah di padepokan yang sebenarnya. Jadi, user disebut sebagai pendekar dan calon pendekar. Sedangkan kelas edukasi hak digital yang ditawarkan, disebut sebagai kitab. Dalam kitab ini ada banyak materi bahasan yang disebut jurus-jurus.
Kesimpulan
Sebagai narablog, saya beruntung mendapat undangan untuk menghadiri acara peluncuran Padepokan SAFENet tersebut, meski secara daring. Banyak insight baru dan informasi penting terkait hak-hak digital yang saya dapatkan dalam acara tersebut.
Tentunya hal ini bermanfaat untuk membuka wawasan, sekaligus meningkatkan awareness terhadap hak-hak digital yang harus kita jaga, kan. Nah, sudahkah kamu mengenali hak-hak digitalmu? Yuk, sharing di kolom komen, ya.
27 comments
Thank you infonya, mbaaa
sebagi Blogger kita emang harus tahu hak-hak kita di ranah digital ini.
Jadi belajar dan tahu banyak tentang hak hak digital
Jangan sampai jadi boomerang buat kita. Juga jangan sampai hak digital kita terenggut, salah satunya ialah keamanan data kita.
Makasih infonya, jadi lebih hati-hati lagi.